Selasa, 23 Juni 2026
Menu

Petinggu Grup BJU Hendarto Divonis 8 Tahun dan Bayar Rp1,6 T di Kasus Korupsi LPEI

Redaksi
Petinggi Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Petinggi Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Petinggi Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto divonis selama delapan tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2016. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$49.875.000.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hendarto telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun dan US$48.8992.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut okeh karena itu dengna pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22/6/2026, malam.

Selain itu dirinya juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti (subsider) selama 140 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendarto berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.059.350.000.000 (triliun) dan US$49.875.000 subsider tujuh tahun.

Adapun dirinya telah menyebarkan sebesar Rp3,7 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026 lalu.

Dalam pertimbangna memberatkan, hakim menilai bahwa Hendarto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian negara akibat perbuatannya sangat besar.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata hakim.

Sedangkan pertimbangan meringankan, dirinya belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, serta dalam kondisi sakit.

Vonis ini tidak jauh berbeda sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu Hendarto dituntut delapan tahun pidana penjara, pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta subsider pidana penjara selama enam tahun.

Sebagai informasi, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Hendarto disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI untuk fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Dirinya didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dirinya juga turut memperkaya sejumlah pihak, mulai dari Dwi Rp7 miliar dan US$227 ribu, Arif US$50 ribu, serta Kukuh Rp500 juta dan US$120 ribu.

Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi