Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, jaksa turut mempertimbangkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses peradilan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan usai pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026.
Marcelo menegaskan, keputusan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat menjalani proses persidangan tanpa penahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Marcelo mengungkapkan, pihaknya telah menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Ia menyebut, jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item dan didominasi oleh dokumen.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Marcelo, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan JPU untuk menyusun pembuktian dalam persidangan mendatang.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
