Senin, 22 Juni 2026
Menu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran RJ dan Pengakuan Bersalah dari Jaksa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo usai ditangkap pada Jumat, 19/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menawarkan restorative justice (RJ) saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ungkap kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin, 22/6/2026.

Selain itu, Gafur juga menyebut bahwa Roy dan Tifa ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah pada perkara ini. Akan tetapi, Gafur mengatakan bahwa Roy dan Tifa menolak tawaran-tawaran tersebut.

“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” kata Gafur.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak. Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” jelas Gafur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa proses penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah sesuai dengan prosedur.

Budi menyebut bahwa perkara ini ditangani mulai dari pelaporan, sampai dengan saat berkas dinyatalan lengkap oleh jaksa.

“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kombes Budi Hermanto, Senin, 22/6.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, prosedur hukum yang dijalani sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tutur dia.

Iman memandang bahwa terdapat upaya untuk menghambat kasus ini. Pihaknya pun menghadapi hal tersebut dengan bijak dan prosedur yang ditempuh sesuai KUHAP.

“Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” jelas Iman.

Adapun Roy dan Tifa dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Diketahui, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul Jumat, 19/6 pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melalui istrinya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya pada Jumat pagi.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf tersebut diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya tidak lagi menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.*