Polda Metro Jaya soal Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sudah Sesuai KUHAP
FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa proses penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah sesuai dengan prosedur.
Budi menyebut bahwa perkara ini ditangani mulai dari pelaporan, sampai dengan saat berkas dinyatalan lengkap oleh jaksa.
“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kombes Budi Hermanto, Senin, 22/6/2026.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, prosedur hukum yang dijalani sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tutur dia.
Iman memandang bahwa terdapat upaya untuk menghambat kasus ini. Pihaknya pun menghadapi hal tersebut dengan bijak dan prosedur yang ditempuh sesuai KUHAP.
“Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” jelas Iman.
Adapun Roy dan Tifa dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Diketahui, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul Jumat, 19/6 pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melalui istrinya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya pada Jumat pagi.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf tersebut diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya tidak lagi menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.*
