Distribusi MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah
FORUM KEADILAN – Juru Bicara yang juga Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian terhadap operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama hari libur.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Agustina menyebut bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk langkah optimalisasi tata kelola operasional, dan untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis, 18/6/2026.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG untuk peserta didik ataupun kelompok nonpeserta didik, seperti kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kata Agustina, kebijakan ini akan berlaku selama periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta Sabtu dan Minggu.
Walaupun demikian, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas tetap menjalankan tugasnya selama 24 jam secara bergantian sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.
Agustina pun menegaskan bahwa selama periode tersebut, insentif operasional SPPG tak akan diberikan. Kebijakan ini adalah langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan bisa menghemat belanja hingga Rp3 triliun.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah,” pungkas dia.
