Bakom Tegaskan Prabowo Tidak akan Lindungi Nama-nama Besar di Kasus Dugaan Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi nama-nama besar yang disebut oleh Sony Sanjaya ada di balik dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” ujar Qodari saat ditemui di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 10/6/2026.
Oleh karena demikian, Bakom RI menekankan bahwa hal ini harus diproses secara hukum bila terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Terkait pengajuan justice collaborator (JC) eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan melaporkan 26 nama dalam korupsi itu.
Menurutnya, keputusan soal tersebut adalah permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Qodari memaparkan, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok persoalan dalam kasus tersebut.
Pertama, dugaan pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Oleh karena itu, Qodari menilai setiap nama yang disebut dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi menyerahkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa nama-nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Total ada 26 (nama). Betul, dicatat lewat BAP,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu, 10/6/2026.
Ia menjelaskan, penyerahan nama tersebut menunjukkan bukti bahwa kliennya hendak memperjelas perkara tersebut. Apalagi kata dia, 26 nama tersebut pernah berkomunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang saat ini disita Kejagung.
“Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sony), ya kan semua. Jadi, semua bukti itu ada di dalam HP klien saya, dan itu harus dibuka,” katanya.
Ketika hendak dikonfirmasi nama-nama yang dimaksud, Krisna enggan menjawab. Menurutnya, Sony sendiri yang akan mengumumkan daftar nama tersebut.
“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ,” jelasnya.
Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Permintaan tersebut saat ini tengah dinilai oleh penyidik Kejagung.
“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony sebagai justice collaborator,” kata Krisna Jumat, 5/6.
Permohonan JC tersebut didasari pada adanya sebagian pihak yang menuduh kliennya sebagai aktor utama di balik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal kata dia, kliennya hanya menjalankan atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan kliennya disebut berada di bawah tekanan sosok tersebut.
“Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otaknya gitu loh. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.*
