Rabu, 10 Juni 2026
Menu

Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Kasasi Usai Hukuman Uang Penggati Diperberat Jadi Rp13,4 Triliun

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama kuasa hukumnya, Patra M Zen, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama kuasa hukumnya, Patra M Zen, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid sekaligus pemilik dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal mengajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya untuk membayar uang pengganti.

Adapun dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Kerry hanya dijatuhi uang pengganti sebesar Rp2,9 trilliun atas kerugian keuangan negara. Namun, Majelis Banding memberatkan hukumannya dengan menambahkan uang pengganti Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sehingga total uang yang harus dibayarkan ialah Rp13,4 triliun.

“Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Pak Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M Zen seusai sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 10/6/2026.

Patra menilai bahwa putusan majelis banding keliru, sehingga dirinya akan memperjuangkan keadilan untuk Kerry Riza.

Selain itu, ia mengucapkan bahwa kuasa hukum tidak menaruh harapan bahwa Kerry akan diputus bebas di tingkat banding. Hal itu karena majelis tidak menggali fakta dan kebenaran materiil.

Patra mencontohkan bahwa majelis hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso sebagaimana yang diajukan oleh Kerry. Penetapan tersebut diralat oleh majelis banding. Tetapi, kata dia, nama Irawan justru muncul di pertimbangan putusan.

“Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama-nama Iwan Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini, yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?” katanya.

Di sisi lain, Patra juga menyayangkan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang diuji oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam hasil eksaminasi tersebut, Kerry dinilai tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam pertimbagan itu, majelis hakim menyebut keterangan ahli tidak mengikat hakim.

“Seluruh keterangan ahli yang di persidangan, ya ini ada persidangan, ada Prof. Rhenald Kasali, ya sembilan kami ajukan, enggak ada loh pertimbangannya. Jadi, cerita begini, begitu, begono, putus,” jelasnya.

Dirinya juga menyorti hukuman Kerry yang diperberat dengan menambah uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun akibat kerugian perekonomian negara. Patra mengatakan bahwa saat ini terminal BBM milik PT OTM masih digunakan oleh PT Pertamina.

“Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga. Jadi, dikenakan katanya Rp10 triliun. Ini tangki masih dipakai! Enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanya terdakwa yang punya itu, beneficial owner, masih dipakai sama Republik ini” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Majelis banding memvonis Kerry untuk membayar uang pengganti yang sebelumnya Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

Majelis banding menyatakan bahwa perbuatan Kerry bersama dengan terdakwa lain juga turut merugikan perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam amar putusannya, majelis banding PT DKI Jakarta menerima permohonan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni terkait jumlah uang pengganti dan pidana penjara pengganti.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti,” kata Ketua Majelis Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 10/6/2026.

Adapun Kerry tetap divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi