Banding Ditolak, Hukuman Kerry Diperberat Bayar Uang Pengganti Jadi Rp13,4 Triliun di Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Majelis banding memvonis Kerry untuk membayar uang pengganti yang sebelumnya Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun.
Majelis banding menyatakan bahwa perbuatan Kerry bersama dengan terdakwa lain juga turut merugikan perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Dalam amar putusannya, majelis banding PT DKI Jakarta menerima permohonan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni terkait jumlah uang pengganti dan pidana penjara pengganti.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti,” kata Ketua Majelis Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 10/6/2026.
Adapun Kerry tetap divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, majelis banding menambah pidana tambahan berupa uang pengganti yang sebelumnya hanya sebesar Rp2,9 triliun dari kerugian negara.
Kini, Kerry juga dibebankan untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun,” tambahnya.
Dengan begitu, total seluruh uang pengganti yang mesti dibayarkan oleh Kerry sebesar Rp13,4 triliun.
Apabila anak Riza Chalid tersebut tidak membayarkan uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengna pidana kurungan selama 10 tahun.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
