Nilai Andrie Yunus Tak Kooperatif, Hakim: Merendahkan Wibawa Pengadilan
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menyatakan bahwa Wakil Kooordinator KontraS Andrie Yunus tidak kooperatif untuk bersaksi di pengadilan. Hakim menilai bahwa tindakan tersebut justru merendahkan wibawa pengadilan.
Mulanya, majelis hakim mengatkan bahwa pihaknya beritikad baik untuk mendengarkan kesaksiaannya. Namun, itikad baik tersebut tidak dibalas.
“Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif,” kata hakim saat membacakan pertimbangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10/6/2026.
Hakim menilai bahwa keterangan saksi tersebut dibutuhkan, mulai dari sebelum hingga paska kejadian penyerangan.
Hakim juga menyinggung opsi yang diberikan kepada Andrie untuk bersaksi secara daring, mengingat kondisinya yang tidak bisa hadir langsung ke ruang sidang.
Padahal, kata hakim, saat itu Andrie sudah melakukan rawat jalan sebagaimana keterangan ahli dr. Parintosa Atmodiwirjo.
“Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau zoom meeting,” katanya.
Sebab kedua opsi tersebut diabaikan oleh Andrie, hakim menilai bahwa dirinya telah memberikan kesan kontra terhadap persidangan dan merendahkan wibawa pengadilan.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer,” kata hakim.
“Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,” tambahnya.
Hakim menyebut, Andrie tidak kooperatif untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pelaku penyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnantanto di ruang sidang, Rabu, 10/6.
Dalam vonis tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko (ES) divonis selama tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis selama dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis selama satu tahun enam bulan tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
