Rabu, 10 Juni 2026
Menu

4 Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Redaksi
4 pelaku penyerang Andrie Yunus saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Ist
4 pelaku penyerang Andrie Yunus saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa penyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnantanto di ruang sidang, Rabu, 10/6/2026.

Dalam vonis tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko (ES) divonis selama tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.

Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis selama dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis selama satu tahun enam bulan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatkana bahwa Terdakwa I Edi telah memprovokasi tiga terdakwa lain sekaligus menyiram air keras ke Andrie Yunus.

Sedangkan Terdakwa II Budhi memiliki peran untuk memberikan ide penyiraman air keras. Dirinya juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan air keras tersebut.

Sedangkan Terdakwa III Nandala yang semestinya bisa mencegah peristiwa itu, malah justru ikut operasi tersebut. Dirinya bersama Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan Andrie tidak bisa membaca. Namun, hakim menilai bahwa tuntutan dua setengah tahun penjara untuk Terdakwa III dan IV terlalu berat.

Dalam pertimbangan memberatkan, para terdakwa sebagai prajurit TNI telah menghianati tugas dengan menyiram air keras kepada Andrie Yunus.

Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah merusak citra TNI, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja, perbuatan menunjukkan arogansi, perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan penderitaan, perbuatan terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum. Terdakwa I, II, dan III dinilai berprestasi dalam tugas dan para terdakwa telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi