Selasa, 09 Juni 2026
Menu

KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024, Senin, 8/6/2026.

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 8/6.

Namun, Budi belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.

KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Muhammad Reza