Selasa, 02 Juni 2026
Menu

KPK Tunggu Musim Haji Usai, Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut Segera Dilimpahkan ke JPU

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terus berjalan. Pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan pelaksanaan ibadah haji yang masih berlangsung serta kebutuhan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.

“Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 2/6/2026.

Asep menjelaskan, KPK memilih menunggu berakhirnya musim haji karena terdapat sejumlah saksi yang saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Saksi-saksi tersebut nantinya akan dimintai keterangan dalam persidangan perkara tersebut.

Menurut dia, koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji tahun ini agar proses hukum tidak mengganggu jalannya pelayanan terhadap jemaah.

“Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” ujar Asep.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para saksi dapat hadir di persidangan tanpa meninggalkan tugas mereka selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” katanya.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” lanjut Asep.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis.

Selain itu, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, pelimpahan perkara ke JPU diperkirakan akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 rampung dan para saksi yang bertugas sebagai petugas haji telah kembali ke Indonesia.*

Laporan oleh: Muhammad Reza