Saksi Ungkap Ada Pertemuan antara John Field dan Pejabat Bea Cukai di Kasus Blueray
FORUM KEADILAN – Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengungkap bahwa dirinya diminta pemilik perusahaan Blueray Cargo Group John Field bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan (Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi kepada pejabat DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 5/6/2026.
Mulanya, Tuti mengungkapkan bahwa dirinya kembali berkomunikasi dengan John pada Juli 2025 lalu. Saat itu, dirinya diminta untuk menemui Ocoy.
“Jadi pada waktu itu, Pak John menghubungi saya mengajak untuk bertemu dengan Pak Ocoy,” katanya di dalam ruang sidang.
Mendengar permintaan itu, dirinya lantas ke Jakarta. Sebelum menuju kantor pusat DJBC, ia bertemu terlebih dulu dengan John Field di kantor PT Blueray Cargo. Setelahnya, Tuti menghubungi Orlando untuk memastikan apakah dirinya berada di kantor.
“Saya tanya, ‘Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga,’” katanya.
Ia menjelaskan, saat itu Orlando menunggu kedatangan mereka ke kantor. Tuti menjelaskan bahwa dirinya dan John Field datang dengan kendaraan yang berbeda.
Tuti menjelaskan, setibanya di kantor DJBC, mereka langsung bertemu dengan Ocoy di ruangannya. Dirinya mengklaim diminta owner Blueray Cargo untuk menuliskan sejumlah inisial dan angka.
Penuntut umum lantas memperlihatkan tulisan tangan yang ditemukan sebagai barang bukti. Terdapat sejumlah inisial dan angka dalam catatan itu, di antaranya “P.GH 250”, “P.EN 500”, “P.KOR1 300”, “POC(BY+FC) 750”, hingga “PKOR.P 300”.
Dirinya mengkliam tidak menggetahui maksud dari inisial dan angka tersebut. Setelahnya, catatan itu difoto dan dikirimkan ke Yohanes yang merupakan asisten pribadi dari John Field.
Sebelumnya, bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
