Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar dan Mobil Mazda CX-5 di Sidang Suap Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Enov Puji Wijanarko, mengaku menerima uang sebesar Rp1 miliar dan satu unit mobil Mazda CX-5 dari pihak PT Blueray Cargo.
Namun, Enov menyatakan telah mengembalikan seluruh uang dan kendaraan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Enov saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3/6/2026.
Dalam perkara ini, Terdakwa adalah pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah selain uang, Enov juga pernah menerima pemberian dalam bentuk barang dari pihak Blueray Cargo.
“Selain uang, ada lagi yang pernah saksi terima dalam bentuk barang?” tanya jaksa di persidangan.
“Iya, Pak,” jawab Enov.
“Apa itu?” tanya jaksa lagi.
“Mobil,” kata Enov.
Enov menjelaskan, mobil tersebut digunakan untuk kegiatan operasional. Ia menegaskan bahwa mobil maupun uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada KPK.
“Untuk uang-uang apa mobil itu sama uang yang diterima saksi sudah saksi kembalikan?” tanya jaksa.
“Kembalikan,” jawab Enov.
Saat ditanya jumlah uang yang dikembalikan, Enov menyebut nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Total berapa uang yang saksi kembalikan?” tanya jaksa.
“Senilai Rp1 miliar,” ujar dia.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Enov tertanggal 13 Maret 2026. Dalam BAP tersebut, Enov menyebut, pemberian uang dari pihak Blueray Cargo bertujuan agar perusahaan itu memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Bea Cukai.
“Dapat saya jelaskan bahwa pihak Blueray Cargo memberikan uang kepada saya dan pihak lain pada Subdit Penindakan Dit P2 Ditjen Bea Cukai dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan,” kata jaksa membacakan BAP Enov.
Dalam keterangannya di BAP, Enov juga menyebut, penerimaan uang dilakukan setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada Juli 2025.
Ia mengaku menerima uang tersebut setelah mendapat arahan dari seseorang bernama Rizal terkait Blueray Cargo.
“Dari penyampaian tersebut dan pertemuan dengan John Field di kantor pusat DJBC maka menjadi dasar saya untuk menerima uang dari Saudara Andri,” ujar jaksa membacakan keterangan Enov.
Meski demikian, Enov menyatakan tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada Blueray Cargo selama menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I.
“Namun, selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I, saya belum pernah memberikan perlakuan khusus, memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada pihak Blueray Cargo,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.
Enov membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP. Ia menyebut, uang tersebut diberikan oleh Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Menurut Enov, ia menerima pemberian itu karena menganggap praktik serupa telah lama berlangsung di lingkungan kerjanya.
“Betul, Pak. Cuma, apa namanya, saya terima karena kayak ada budaya itu, Pak,” kata Enov.
“Apa? Budaya?” tanya jaksa.
“Ada pemberian karena saya di situ kan baru orang baru gitu, Pak,” jawab Enov.
Ketika jaksa kembali menanyakan apakah praktik tersebut memang telah berlangsung lama, Enov menjawab, “Ya, penilaian saya begitu,”.
Enov mengaku menerima uang itu dalam lima kali pemberian senilai Rp200 juta, yang kemudian disimpan di rumahnya yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam surat dakwaan, harga satu unit mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov senilai Rp330 juta.
“Kalau untuk Saksi senilai Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Enov.
“Senilai sekitar SG$14.300?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Enov.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa tiga Terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka ialah, Terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan, ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
