Bekas Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
FORUM KEADILAN – Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025/2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada para mantan pimpinan BGN tersebut.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” katanya di Gedung Kejagung, Rabu, 3/6/2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal program tersebut berjalan, setidaknya BGN memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Uang tersebut, kata dia, semestinya dikelola oleh masing-masing yayasan pada setiap sekolah.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.
Syarief menjelaskan bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dan dua wakilnya, serta mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, Dadan dan wakilnya juga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi persoalan diantaranya ialah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana dan dua wakilnya disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 (dan) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
