Rabu, 03 Juni 2026
Menu

4 Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di ruang sidang, Rabu, 3/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di ruang sidang, Rabu, 3/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dituntut selama dua tahun dan enam bulan pidana penjara.

Oditur Militer Jakarta meyakini bahwa empat Terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan memohon kepada majelis hakim agar menyatakan mereka bersalah.

Adapun para Terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa selama dua tahun enam bulan pidana penjara,” kata Oditur Militer saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang, Rabu, 3/6/2026.

Oditur mengatakan bahwa perbuatan para Terdakwa adalah balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban. Selain itu, perbuatan mereka juga merugikan reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata internasional dan nasional.

Selain itu, motif para Terdakwa disebut melakukan tindak pidana karena dendam atau sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat institusi TNI.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan para Terdakwa dinilai telah bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Para Terdakwa juga disebut telah merusak nama baik TNI.

“Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie Yunus,” tambahnya.

Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, para Terdakwa disebut belum pernah dihukum, berterus terang dalam persidangan, dan para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Adapun Andrie Yunus tidak diperiksa dalam persidangan kali ini karena tengah dalam pemulihan, meskipun baik dari oditur hingga hakim militer telah meminta untuk bersaksi di ruang sidang.

Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiram air keras kepada Andrie Yunus.

Dalam dakwaan, para Terdakwa disebut punya dendam pribadi dengan Andrie karena menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

“Dengan kejadian tersebut, para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi