4 Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Dituntut Hari Ini
FORUM KEADILAN – Oditur Militer bakal membacakan surat tuntutan terhadap empat Terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Adapun surat tuntutan terhadap Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) diagendakan untuk dibacakan di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 3/6/2026.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyebut bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan kasus tersebut telah usai setelah pemeriksaan ahli hukum pidana dari pihak terdakwa.
“Besok tuntutan sudah siap, karena waktunya semakin mepet. Jadi sesuai dengan rencana kita, besok tuntutan,” ungkap Fredy di ruang sidang, Selasa, 2/6/2026.
Sehari setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari oditur, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan alias pledoi pada Kamis, 4/6.
Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Dalam dakwaan, para Terdakwa disebut punya dendam pribadi dengan Andrie karena menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur saat membacakan surat dakwaan.
Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
