Nadiem Makarim Bakal Bacakan Pembelaan Kasus Chromebook Meski Kondisi Sakit
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku tengah dalam kondisi tidak sehat pada saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu ia sampaikan sebelum sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/6/2026.
“Masih dalam tahap pemulihan. Alhamdulillah Saya bisa dirawat di rumah, di kondisi yang jauh lebih steril dan higienis,” katanya kepada wartawan.
Ia lantas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang membuatnya menjadi tahanan rumah. Nadiem sendiri juga mengaku siap untuk menjalani sidang pleidoi hari ini.
“Jadi saya saat ini walaupun masih dalam kondisi yang sedikit sakit, tetapi insyaallah saya akan bisa mengalami sidang hari ini,” katanya.
“Pemulihan ini cukup lama, dalam proses masih 1-2 bulan lagi, untuk memastikan tidak terulangnya lagi kondisi saya. Tapi insyaallah dengan dukungan keluarga dan peralatan medis saya bisa semuanya,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengaku terharu melihat para pengemudi ojek online dari aplikasi yang ia bangun memberikan dukungan secara langsung kepadanya.
“Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi. Bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut tadi,” katanya.
Ia juga kembali mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Menurutnya, ini bukan lagi tentangnya, melainkan tentang arah hukum di Indonesia.
“Ini udah bukan mengenai saya lagi, ini mengenai negara kita. Ini mengenai arah daripada, bukan hanya hukum, tapi arah daripada prinsip-prinsip dasar Pancasila di negara ini masih dipegang kuat atau tidak,” ujarnya.
“Saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, Nadiem dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Penuntut umum menilai bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
