Nadiem Bakal Bacakan Pembelaan di Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini, Selasa, 2/6/2026.
Adapun pembelaan tersebut dibacakan usai dirinya dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang pembacaan pembelaan Nadiem dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa tim hukum dan Nadiem sendiri sudah menyiapkan nota pembelaan.
Ia menyebut, pledoi pribadi Nadiem mencapai 20 halaman, sedangkan tim kuasa hukum mencapai 1.370 halaman.
“Jadi pleidoinya Nadim akan dibacakan, lalu pleidoi kita karena terlampau banyak ya, 1.370 halaman, kita hanya akan menyampaikan beberapa resume-resume penting yang itu akan dipaparkan, bukan dibacakan,” ujar Ari kepada wartawan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
