Selasa, 26 Mei 2026
Menu

KPK Panggil Empat Hakim Terkait Kasus Suap Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi yang terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa, 26/5/2026.

Kasus tersebut menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini merupakan hakim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini Selasa, 26/5, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok),” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 26/5.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim,” lanjut dia.

Adapun empat hakim yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, yakni:

1. Dwi Elyarahma
2. Ultry Meiliyeni
3. Erlinawati
4. Evri Dayanti.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mendalami dugaan suap terkait pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan di PN Depok.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.*

Laporan oleh: Muhammad Reza