Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lagi Lewat Praperadilan, Sidang Perdana Ditunda
FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan informasi pada situs resmi PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 13 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, I Wayan Eka Mariarta tercatat sebagai Pemohon, sementara KPK menjadi pihak Termohon.
Sidang perdana perkara ini sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25/5/2026. Namun, persidangan ditunda setelah KPK mengajukan permohonan penundaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 25/5.
Belum dijelaskan alasan detail di balik permohonan penundaan tersebut maupun jadwal terbaru persidangan praperadilan itu.
Wayan Eka sebelumnya juga telah mengajukan gugatan lewat praperadilan terhadap KPK terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Gugatan praperadilan tersebut tak diterima. Hakim menyatakan penyitaan tetap sah. KPK mengatakan, proses penyidikan terus berlanjut.
“Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 22/4.
Kasus yang menjerat Wayan Eka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok saat itu, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai dengan pengejaran.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
