Senin, 27 Juli 2026
Menu

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri Dari Posisi Gubernur BI

Redaksi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo | Ist
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANPerry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin. 27/7/2026 pagi.

Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” jelasnya.

Secara otomatis, lanjutnya, Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Ia menyampaikan, dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran dir tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Prasetyo pun mengajak kepada seluruh pihak tetap menjalan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” lanjutnya.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” pungkasnya.

Di samping itu, Destry menjelaskan bahwa BI akan terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry

Ia  menyebut pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” paparnya.

Namun, Destry tidak menjelaskan lebih detail alasan pribadi yang disampaikan oleh Perry. *