Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Noel di Kasus K3

Redaksi
Eks Wamenaker Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wamenaker Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan alias pledoi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa menilai bahwa pembelaan Noel dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar dan hanya asumsi belaka.

“Kami menilai bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan dalam pledoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung dengan alat bukti, di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25/5/2026.

Penuntut umum menyebut bahwa pihaknya telah menyusun surat dakwaan dan tuntutan Noel secara cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan.

“Sehingga kami berpendapat bahwa tanggapan-tanggapan yang mematahkan analisa kami dalam surat analisa yuridis kami dalam tuntutan itu, kami anggap itu sebagai bukti yang telah kami susun dari bukti-bukti yang sudah kami tampilkan di persidangan baik itu keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan barang bukti elektronik,” katanya.

Jaksa lantas memohon kepada amajelis hakim agar menjatuhkan vonis sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Adapun dalam kasus ini, Noel dituntut dengan pidana lima tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,43 miliar.

“Sehingga kami berpendapat tanggapan atau pembelaan daripada penasihat hukum Terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk dikesampingkan dan menerima tuntutan kami sebagaimana kami bacakan dalam surat tuntutan pada tanggal sidang minggu lalu pada tanggal 18 Mei 2026. Demikian dari kami,” ujarnya.

Usai sidang replik dan duplik kasus K3 dengan Terdakwa Noel, majelis hakim memutuskan bahwa agenda sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 4 Juni mendatang.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi