Bacakan Pledoi, Noel Ngaku Salah di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADULAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu ia ungkapkan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 25/5/2026.
“Kepada keluarga, kepada orang-orang yang pernah percaya, kepada para buruh yang pernah berharap, dan kepada masyarakat luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” katanya dalam ruang sidang.
“Saya menyesal karena amanah yang diberikan kepada saya tidak saya jaga dengan sempurna. Saya menyesal karena perkara ini menimbulkan kekecewaan,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa perkara tersebut telah menghancurkan hidupnya. Apalagi, keluarganya turut ikut menanggung akibatnya atas kasus tersebut.
“Namun dari kehancuran ini, saya berharap masih ada ruang pertobatan, perbaikan, dan pemulihan diri,” katanya.
Ia lantas memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penyesalannya.
“Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum, tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah,” katanya.
Selain itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh tindakan baik yang ia lakukan, baik sebelum menjabat sebagai menteri atau setelahnya.
“Saya memohon agar Yang Mulia tidak hanya melihat saya dari satu hari ketika saya jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk saya. Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja kecil-kecilan untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang pernah berusaha turun mendengar buruh,” ucapnya.
Sebelumnya, Noel dituntut selama lima tahun pidana penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Noel dan 10 Terdakwa lain bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18/5.
Selain itu, Noel juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 80 hari pidana penjara. Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
