KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Selama 30 Hari ke Depan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Fadia Arafiq (FAR) yang merupakan eks Bupati Pekalongan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh penyidik.
“Penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka Saudari FAR untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 29/4/2026.
Ia menjelaskan, masa penahanan lanjutan itu terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan sebelumnya akan berakhir pada 2 Mei 2026.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan, terutama dalam melengkapi berkas perkara.
Sejumlah saksi, lanjut dia, masih diperiksa guna memperjelas konstruksi perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, maupun keluarga dan orang-orang terdekat tersangka yang diduga mengetahui perkara ini,” ujarnya.
KPK menilai, keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh.
“Pada prinsipnya, keterangan dari masing-masing saksi membantu untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan, Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya ini sebesar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
