Rabu, 29 April 2026
Menu

Anggota BAIS TNI Sempat Nyamar Jadi Peserta Aksi Kamisan Cari Keberadaan Andrie Yunus

Redaksi
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disidang di Pengadilan Militer, Rabu, 29/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disidang di Pengadilan Militer, Rabu, 29/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyerangan dengan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam dakwaan, sejumlah Terdakwa disebut menyamar jadi peserta aksi “Kamisan” untuk mencari keberadaan Andrie.

Adapun 4 Terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026.

Mulanya, Oditur Militer mengatakan bahwa para Terdakwa terlebih dahulu ke parkiran mobil ambulance Dekes Bais TNI. Mereka mengambil aki bekas dan cairan pembersih karat dan memasukannya ke tumbler berwarna ungu. Para Terdakwa setelahnya mulai mencari keberadaan Andrie.

“Sedangkan Terdakwa I menggunakan topi warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna biru tanpa kerah, celana jeans warna biru dongker dan sepatu warna biru menuju acara ‘Kamisan’ di Monas,” kata Oditur di ruang sidang.

Namun sesampainya di acara Kamisan, Terdakwa I tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus dan memutuskan untuk mencari keberadaannya di sejumlah tempat, mulai dari kantor KontraS hingga gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Bahwa sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saudara Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Saudara Andrie Yunus ke tempat lain,” tambahnya.

Pada pukul 18.30, Terdakwa III dan IV menuju ke Gedung YLBHI, mereka menunggu di warung kopi di seberang jalan Gedung YLBHI sambil memeriksa keadaan dan kondisi. Saat hendak pulang, mereka baru menemukan Andrie keluar dari gedung menggunankan sepeda motor.

“Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menemui Terdakwa III dan Terdakwa IV dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa III melihat Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata ‘itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning’,” katanya.

Mereka lantas membagi tugas untuk membuntuti Andrie. Di dekat persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang Jakarta Pusat, Terdakwa I dan II mendahului kendaraan Andrie, sedangkan dua Terdakwa lain masih membuntutinya.

Lalu, Terdakwa I dan II yang telah mendahului kendaraan langsung berbalik arah dan menyiram air keras kepada Andrie.

“Pada saat berpapasan Terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM,” katanya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi