Dua Petinggi Pertamina Dituntut 8-14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution selama 14 tahun penjara dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 dituntut selama delapan tahun pidana penjara.
Selain keduanya, jaksa turut menuntut Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021 selama 15 tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini ketiganya telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Menyatakan Terdakwa Hanung Budya Yuktianta, Alfian Nasution, dan Marthen Haydar Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 23/4/2026.
Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Penuntut umum juga meminta hakim agar para Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara untuk Hanung Budya selama empat tahun. Sedangkan Alfian dan Martin selama tujuh tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, lima Terdakwa Pertamina juga dituntut selama enam hingga 12 tahun pidana penjara. Mereka ialah, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan Terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk Terdakwa Indra Putra selama enam tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang, Rabu, 22/4.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
