Rabu, 22 April 2026
Menu

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina Dituntut 6-12 Tahun Penjara

Redaksi
Tuntutan 5 Terdakwa Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tuntutan 5 Terdakwa Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama enam hingga 12 tahun penjara.

Adapun para Terdakwa tersebut di antaranya ialah, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan Terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk Terdakwa Indra Putra selama enam tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang, Rabu, 22/4/2026.

Para Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah sebelum bulan putusan inkrah, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Penuntut umum juga memohon kepada majelis hakim agar membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa selama Rp5 miliar.

Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dirampas untuk negara.

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk Terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun, untuk Arif Sukmara selama lima tahun, dan untuk Indra Putra selama dua tahun enam bulan,” kata jaksa.

Penuntut umum meyakini bahwa para Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi