KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sarang Korupsi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data penanganan perkara hingga saat ini, sebanyak 446 dari total 1.782 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan PBJ.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 21/4/2026.
Menurut dia, penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek. Praktik korupsi bahkan kerap dirancang sejak tahap awal sebelum perencanaan dilakukan.
Modus yang sering ditemukan antara lain, pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Budi menjelaskan, praktik tersebut biasanya terjadi karena adanya meeting of mind atau kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Inisiatifnya bisa datang dari kedua belah pihak, baik pejabat yang meminta maupun pihak swasta yang menawarkan.
“Tujuannya untuk mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu,” kata dia.
Budi juga mencontohkan sejumlah kasus yang mencerminkan pola tersebut. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, meskipun proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.
Kasus serupa juga terungkap dalam penyelidikan terhadap Bupati Kolaka Timur. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” ucap Budi.
Selain itu, KPK mencatat kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada MCSP nasional 2024, sektor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Meski mengalami kenaikan, skor tersebut masih berada di kategori “zona merah”.
Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tercatat sebesar 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
Budi menegaskan, pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya,” pungkas Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
