KPK Sita Uang Rp95 Juta dan Dokumen dari Penggeledahan Kasus Bupati Tulungagung Nonaktif
FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp95 juta serta sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang tersebut diamankan dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 17/4/2026.
“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda Tulungagung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 18/4/2026.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari beberapa lokasi lainnya, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, serta rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu Wibowo di Surabaya, Jawa Timur.
Budi menjelaskan, dokumen-dokumen yang disita berkaitan dengan proses pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini,” kata dia.
KPK saat ini masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang disidik, termasuk kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10/4.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai materai, tetapi belum diisi tanggal.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Laporan oleh: Muhammad Reza
