KPK Usulkan Pelaporan Pendidikan Politik Parpol, Soroti Mahal Biaya Politik
FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji tata kelola Partai politik (parpol), termasuk mengusulkan agar parpol melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan dana bantuan pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor politik.
Dalam kajian itu, KPK menemukan empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik. Pertama, belum adanya peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik.
Kedua, belum tersedia standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang memadai. Keempat, belum jelasnya lembaga pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Empat poin ini menjadi perhatian kami dalam memperbaiki tata kelola partai politik ke depan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17/4/2026.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyusun 16 rekomendasi yang akan disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan. Rekomendasi ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan Partai politik guna menekan potensi korupsi.
Budi menjelaskan, latar belakang kajian ini salah satunya berasal dari pola perkara yang ditangani KPK, terutama terkait pembiayaan politik dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, dalam sejumlah kasus, terdapat dugaan praktik “ijon politik” antara calon kepala daerah dan pihak swasta.
“Ketika calon kepala daerah ini terpilih, kemudian diduga melakukan pengkondisian proyek, menunjuk vendor tertentu untuk dimenangkan. Di situ ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta,” kata Budi.
Ia menambahkan, pemberian suap tersebut kerap tidak langsung diterima oleh kepala daerah, melainkan dialihkan kepada pihak yang menjadi pemodal politik.
“Tidak diberikan langsung kepada bupati, tetapi kepada pemodal politik. Pola-pola ini menjadi pengayaan bagi kami untuk masuk ke ranah pencegahan,” lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai faktor yang mendorong praktik korupsi. Budi menyebut, biaya masuk dalam kontestasi politik, termasuk mahar politik, menjadi beban besar bagi kandidat.
“Ketika sudah memberikan mahar politik dengan nilai tidak sedikit, maka ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana mengembalikan modal tersebut,” ucapnya.
Karena itu, KPK menilai perbaikan tata kelola Partai politik menjadi penting untuk menekan praktik korupsi yang berakar dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem pengawasan internal Partai.
Berikut 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola Partai politik:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh Partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun Partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
* Terkait keanggotaan Partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
* Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader Madya.
* Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
* Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam Partai untuk dapat dicalonkan oleh Partai.
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi Partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold Pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum Partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan Partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan Partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan Partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
* Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap Partai politik.
* Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
