Jumat, 24 April 2026
Menu

Usai Didenda KPPU, Puluhan Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakpus

Redaksi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias pinjaman online (pinjol) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan bahwa seluruh permohonan tersebut teregister pada 9 April 2026.

“Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga,” kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat, 10/4/2026.

Adapun dalam putusan KPPU tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara tersebut, di antaranya ialah Anton Rizal Setiawan selaku Ketua Majelis dan ditemani dua anggota, yakni M Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” tambahnya.

Sejumlah perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antaranya ialah, PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah.

Selain itu, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia.

Perusahan lain ialah, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi