Selasa, 27 Januari 2026
Menu

Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Kita Sampaikan Apa Adanya

Redaksi
Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang anak Riza Chalid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang anak Riza Chalid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi terakhir yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sebelum persidangan dimulai, ia mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan keterangan apa adanya.

“Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” kata Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27/1/2026.

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan dokumen elektronik yang disimpan di smartphone-nya.

“Ada di sini (hp). Di Google Drive,” tambahnya.

Adapun Ahok sebelumnya dijadwalkan untuk bersaksi di kasus yang menjerat anak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza pada Selasa, 20/1.

Namun, dirinya berhalangan hadir karena tengah di luar negeri. Sehingga, hakim menjadwalkan pemeriksaan Ahok pada hari ini sebelum melanjutkan kepada pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi