Yusril Beberkan Usulan Penempatan Polri di Bawah Kementerian
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan gagasan penempatan Polri di bawah Kementerian muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menyebut sebagian pihak mengusulkan adanya Kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh Undang-undang,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Rabu, 21/1/2026.
Ia menjelaskan hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Komisi sudah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” jelasnya.
Reformasi, lanjutnya, juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Mengenai laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari.
Yusril mengatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal itu lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Di sisi lain, mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril mengatakan langkah itu adalah keniscayaan usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tandasnya. *
