Selasa, 13 Januari 2026
Menu

KPK Geledah Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pajak

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 12/1/2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 13/1.

Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, Budi mengungkapkan bahwa penyidik turut mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Namun, KPK belum merinci jumlah maupun jenis valuta asing yang disita.

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Budi.

KPK menyatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang tengah ditangani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu, 11/1.

Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:

1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP

2. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza