KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Muhamad Haniv Tersangka Gratifikasi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp21,5 miliar pada kasus tersebut.
“KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25/2/2025.
Ia menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2015-2018, di mana saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kakanwil Jakarta.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya bernama Feby Paramita melalui bisnis fashion brand FH Pour Homme yang terletak di Victoria Residence, Karawaci.
Pada 5 Desember 2016, kata Asep, Haniv mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk fashion show perusahaan anaknya.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000 (juta),” katanya.
Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan apapun dalam pemberian uang sponsorship di acara tersebut.
“Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,” katanya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*
Laporan Syahrul Baihaqi