Roy Suryo Cs Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
FORUM KEADILAN – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7/11/2025.
Penetapan tersangka ini, kata Asep, telah melewati asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” tutur dia.
Gelar perkara yang dilakukan juga melibatkan pihak eksternal, seperti Itwasda, Wasidik, serta Propam dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan ahli-ahli dari bidang masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.
Adapun klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Sedangkan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Mereka disangkakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Laporan tersebut pun langsung naik ke tahap penyidikan usai dilakukannya gelar perkara. Terdapat empat laporan serupa yang juga naik ke tahap penyidikan. Namun, dua laporan lainnya dicabut.*
