FORUM KEADILAN – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mantap menempuh jalur hukum untuk mengahadapi isu ijazah palsu yang dituduhkan padanya. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengungkapkan ada sekitar empat orang yang akan dilaporkan.
Yakub kemudian mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berkas-berkas dan kini telah memasuki tahap finalisasi. Jokowi pun akan segera mengambil langkah hukum setelah semua dokumen telah lengkap.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakub pada media di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22/4/2025.
Menurut Yakub, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan oleh pihaknya mengandung unsur dugaan tindak pidana. Walaupun demikian, bukti-bukti tersebut akan terus berkembang seiring riset dan analisis yang dilakukan oleh tim hukum Jokowi.
“Kami yakin juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya. Mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” katanya.
Tim kuasa hukum Jokowi belum membeberkan siapa saja nama empat orang tersebut. Menurut Yakub, mereka menunggu arahan dari Jokowi untuk melanjutkan proses pelaporan tersebut.
“Mungkin nanti kami sampaikan (empat orang tersebut) di kesempatan berikutnya. Namun, persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal tunggu perintah dari Pak Jokowi,” jelas Yakub.
Yakub menuturkan, dokumen yang dipersiapkan untuk melaporkan empat orang tersebut, kini sudah 95 persen siap. Pihak mereka pun telah mengumpulkan sejumlah saksi pada perkara ini.
“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” ungkap Yakub.
Yakub menegaskan, memang jalur hukum yang akan ditempuh oleh Jokowi tak hanya pidana, tapi juga perdata. Tapi saat ini, pihaknya akan mengawali dengan menempuh jalur hukum pidana. Dengan demikian, pelaporan akan dilayangkan kepada pihak kepolisian.
“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini, mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Rabu, 16/4. Jokowi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, perwakilan TPUA memintanya menunjukkan ijazah asli yang dirinya peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia menolak.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan keaslian ijazahnya kepada massa dan hanya mau menunjukkan ijazah tersebut bila diperintahkan pengadilan.
“Alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Apapun, beliau-beliau ini ingin silaturahmi, tentu saya terima dengan baik,” ujar Jokowi usai menerima perwakilan TPUA.
“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tuturnya.
“Saya siap untuk datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta. Pengadilan yang meminta,” imbuhnya.
Menurutnya, pihak UGM telah memberikan jawaban yang cukup jelas dan memastikan UGM mempunyai catatan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.
“Jadi sudah cukup jelas, UGM juga sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” pungkasnya.*