Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

Saksi Ngaku Kasih Uang Rp1 M untuk Atur LHP di Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman

Redaksi
Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng mengaku memberikan uang Rp1 miliar untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Uang itu diberikan kepada perantara Lukman Malanuang lalu diserahkan ke mantan Ketua ORI Hery Susanto dalam kasus suap dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Namun, Peng mengaku tidak tahu-menahu terkait berapa jumlah uang yang diberikan Lukman ke Hery. Ia menyebut mengetahui jumlah uang sebesar Rp200 juta dari pemberitaan media.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait pemberian uang ke Lukman Malanuang. Peng membenarkan dan ia mengaku memberikan Rp1 miliar yang diberikan secara dua tahap sebesar Rp500 juta.

“Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita Rp1 miliar itu nggak utuh-utuh, Pak. Sebenarnya bertahap,” ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 6/8/2026.

Uang tersebut diberikan melalui transfer rekening yang berasal dari dana kas perusahaan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Dalam kesaksiannya, Peng mengaku uang tersebut untuk mengatur LHP yang mengurangi kewajiban perusahaannya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semula Rp32 miliar, menjadi Rp4 miliar.

Ia mengaku mengenal Lukman sejak tahun 2015 yang ia temui saat kegiatan seminar. Dalam pengakuannya, Lukman merupakan doktor bidang mineral dan bekerja sebagai seorang konsultan.

“Nah ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak eh melakukan hilirisasi. Nah dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang,” katanya.

Saat itu, Peng mengaku mendapat tawaran dari Lukman untuk mengurus masalah yang ia hadapi. Apalagi kata Peng, ia mengenal seorang petinggi Ombudsman. Kepadanya, Lukman berjanji agar pengaduannya dapat berhasil terselesaikan.

“Apa yang dijanjikan oleh Lukman?” tanya jaksa.

“Ya supaya pengaduan kita berhasil,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi