Bekas Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara di Kasus SPJ Fiktif
FORUM KEADILAN – Bekas Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020-2024 Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara di kasus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/10/2025.
Selain pidana penjara, Iwan juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar subsider lima tahun penjara. Jika tidak dibayar satu bulan setelah perkara inkrah, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa tindakan Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan kolusi serta menikmati hasil kejahatan. Sedangkan pertimbangan meringankan, Iwan dinilai memiliki tanggungan keluarga.
Selain Iwan, majelis juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lain, yaitu mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Adapun Fairza divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp841,5 juta subsuder tiga tahun penjara.
Sementara Gatot divonis delapan tahun pidana penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar subsider pidana penjara tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Iwan sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Iwan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp36,3 miliar.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Iwan dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar yang diperolehnya dari hasil korupsi, dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya. Mohamad Fairza Maulana dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar. Jaksa memperhitungkan penyitaan uang Rp1,01 miliar dalam penyidikan dan menuntut subsider tiga tahun enam bulan kurungan.
Sementara itu, Gatot Arif Rahmadi dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp13,26 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa Iwan Henry Wardhana telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69 melalui pembuatan SPJ fiktif bersama Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 17/6.
Jaksa menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2022–2024 mengelola dana untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), serta partisipasi mobil hias dalam acara Jakarnaval. Iwan disebut mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot dengan kesepakatan adanya pemberian kontribusi uang untuk dirinya.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 juga diserahkan kepada Gatot dengan pola serupa. Iwan bahkan disebut mengarahkan agar kegiatan pada tahun anggaran 2024 tetap dikelola oleh Gatot.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mencairkan anggaran kepada Gatot dan sejumlah pihak yang identitasnya diduga direkayasa. Sepanjang 2022–2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 kegiatan PKT, dan tiga Jakarnaval dengan total realisasi pembayaran setelah pajak sebesar Rp38,65 miliar.
Namun, pengeluaran sebenarnya hanya Rp8,19 miliar, sehingga sisa dana yang diselewengkan mencapai Rp30,46 miliar.
Untuk kegiatan PKT yang dikelola secara swakelola, Fairza turut memanipulasi dokumen bukti penggunaan anggaran, seperti mark up honor, daftar hadir, biodata peserta, serta penggunaan stempel palsu. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp5,13 miliar, ditemukan selisih Rp4,95 miliar yang dikembalikan oleh pelaku seni fiktif kepada staf Dinas Kebudayaan.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut Iwan menikmati hasil korupsi sebesar Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
