Selasa, 22 September 2026
Menu

KPK Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Saat Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kantor Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 22/9/2026.

Menurut Budi, dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Bogor.

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk Kantah (Kantor Pertanahan) wilayah Bogor,” ujar Budi.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis dan mengekstrak barang bukti elektronik tersebut guna membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telaah lebih lanjut, untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah tersangka Lampri di Bekasi. Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, penyidik menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Sementara dari rumah Lampri, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.*

Laporan oleh: Muhammad Reza