MK Tak Temukan Fakta Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan fakta bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Mulanya, MK mengatakan bahwa Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas dengan menggunakan aplikasi e-Layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.
Fakta tersebut, kata MK, diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan ‘certificate of attendence’. Sertifikat tersebut digunakan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara dengan SMA atau sederajat.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” katanya.
Menurut MK, sertifikat tersebut bukanlah bukti sebagai tanda telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, tetapi sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa tidak terdapat bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” pungkas Arsul.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
