Selasa, 06 Oktober 2026
Menu

Saksi Ungkap “DPR Minta Kopi” di Sidang Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Syihabul Mutaqin selaku Pemilik Travel Haji PT Maslahatul Ummah International membocorkan obrolan antara dirinya dengan mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, soal permintaan “kopi” dari anggota DPR saat Pansus Haji 2024 berjalan.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi di sidang kasus korupsi dugaan kuota haji tambahan Tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/10/2026.

Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait komunikasi antara dirinya dengan Gus Alex terkait pemberangkatan jemaah dengan menggunakan kuota haji tambahan.

“Apakah Saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini ‘DPR minta kopi’?” tanya jaksa di ruang sidang.

Syihabul lantas menjelaskan bahwa saat itu Gus Alex bilang “alhamdulilah pun mantun” saat ditanya kelanjutan soal permintaan “kopi” dari DPR tersebut.

“Nah, itu bukan seperti itu, saya jelaskan. Itu saya sampaikan pada penyidik, pada waktu itu saya ketika ditanyakan beliau memang sempat WA ngabari saya. Karena kan beliau sudah dekat ya, sedang dekat. ‘Gimana kabarnya, Gus?’ gitu bahasanya,” kata Syihabul.

“Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. ‘Gimana kabarnya?’, ‘Alhamdulillah baik, Gus’. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. ‘Gus, ini ada DPR minta kopi’. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan saya sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. ‘Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?’, ‘Alhamdulillah pun mantun’. Saya sampaikan seperti itu,” tambahnya.

Hakim lalu memotong jawaban Syihabul dan menanyakan arti kalimat ‘pun mantun’. Syihabul memahami bahwa kalimat itu berati sudah selesai.

“Sampun mantun itu artinya apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Sudah selesai sepaham saya, iya,” jawab Syihabul.

Syihabul menjelaskan obrolan tentang ‘DPR minta kopi’ timbul saat Pansus Haji 2024 masih berlangsung. Dia mengatakan obrolan itu terjadi dalam pesan WhatsApp dengan Gus Alex.

“Pada saat permintaan ‘ini DPR minta kopi’ betul disampaikan oleh Gus Alex waktu itu?” tanya jaksa.

“WA, Pak,” jawab Syihabul.

Jaksa memastikan apakah percakapan tersebut timbul menjelang atau saat Pansus berjalan. Syihabul mengatakan bahwa percakapan tersebut ada setelah Pansus.

“Sudah Pansus kayaknya,” jawab Syihabul.

“Sementara Pansus berjalan?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawabnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi