KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon Pekan Ini
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nusron disebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Gitu, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini, seingat saya. Minggu ini,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6/10/2026.
Setyo mengatakan, surat tersebut semestinya telah diterima Nusron. Ia juga mengingatkan bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” sambung Setyo.
Meski demikian, Setyo belum mengetahui secara pasti hari pemeriksaan Nusron. Ia meminta detail jadwal pemeriksaan dikonfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan KPK.
“Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” kata dia.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Pemanggilan Nusron dilakukan di tengah pengembangan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Summarecon dan anak usahanya sebagai saksi.
Sebelum surat panggilan dilayangkan, KPK sempat menyatakan terbuka kemungkinan memeriksa Nusron apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Kini, pemeriksaan terhadap Nusron dipastikan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
