Konsep RUU Ketenagakerjaan Baru, Belum Memuat Keadilan Pancasila dan Masih Terkooptasi Ideologi Liberal
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA
Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm
FORUM KEADILAN – Pertentangan paling mendasar antara Ideologi Pancasila dan Ideologi Liberal terletak pada pandangan terhadap hubungan antara individu dan masyarakat atau negara.
Ideologi Liberal (Liberalisme) mengutamakan kebebasan atas nama demokrasi, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan Ideologi Pancasila menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menempatkan kepentingan bangsa, kebersamaan, dan gotong royong di atas kepentingan perorangan atau golongan.
Publik sudah membaca draf RUU Ketenagakerjaan yang beredar luas, yaitu draf versi DPR RI tertanggal 22 Juni 2026, yang jika dicermati belum mencerminkan semangat rekonstruksi regulasi Ketenagakerjaan berbasiskan KEADILAN PANCASILA (ITIKAD BAIK DAN GOTONG ROYONG) sebagai ideologi negara, maka RUU Ketenagakerjaan baru masih terkooptasi Ideologi Liberal.
Akibatnya, jika UU Ketenagakerjaan mengikuti paham liberal, implementasinya yang sudah kita rasakan dua dekade lebih Indonesia sudah menerapkan sistem ekonomi pasar bebas dan kapitalisme murni, di mana persaingan bebas menentukan siapa yang menang, sehingga rentan memicu monopoli dan kesenjangan sosial. Kondisi inilah yang bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila dengan pondasi utama keadilan sosial dari sila ke-5 Pancasila yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Substansi norma hukum UU Ketenagakerjaan yang standar memuat norma hak dan kewajiban, pengaturan pembentukan Lembaga Bipartit, Tripartit, Dewan Pengupahan, serta mandat memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Operasionalisasi UU Ketenagakerjaan berupa pembangunan hubungan industrial agar mampu tata laksana yang baik untuk mencapai sasaran mewujudkan Indonesia menjadi negara industri maju dalam mekanisme dialog sosial Ketenagakerjaan (versi Indonesia musyawarah mufakat). Maka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, di samping memuat norma-norma standar sesuai konvensi-konvensi International Labour Organization (ILO), harus berpedoman pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yaitu wajib memuat nilai-nilai keadilan Pancasila sesuai perintah Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Sudah seharusnya nilai keadilan Pancasila menjadi nilai-nilai dasar, pandangan hidup dan jiwa yang menjadi pedoman utama para pelaku hubungan industrial dalam dialog sosial ketenagakerjaan pembangunan hubungan industrial sebagai landasan utama mewujudkan pembangunan Indonesia menjadi negara industri maju.
Publik prihatin terhadap draf RUU Ketenagakerjaan baru yang sadar atau tidak sadar masih terkooptasi Liberalisme. Hal ini tercermin dari enam poin pokok yang menjadi pondasi utama dalam substansi hukum Ketenagakerjaan agar mampu membangun budaya hukum sesuai nilai keadilan Pancasila sebagai falsafah bangsa yang nampak belum memuat nilai keadilan Pancasila, tercermin tidak adanya perubahan, tetap mempertahakan isi norma UU No. 13 Tahun 2003 yang tidak sesuai dengan amar Putusan MK tanggal 31 Oktober 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian umum hubungan industrial tidak memuat dasar bahwa hubungan industrial berdasarkan asas Keadilan Pancasila, sebagaimana draf Pasal 1 ayat (16)
2. Pengertian umum Lembaga kerja sama Bipartite tidak berdasarkan asas Keadilan Pancasila sebagaimana draf Pasal 16 ayat (18)
3. Pengertian umum Lembaga kerja sama Tripartite berdasarkan asas Keadilan Pancasila sebagaimana draf Pasal 16 ayat (19)
4. Pengertian umum tidak memuat substansi pengertian Dewan Pengupahan
5. Orientasi Pembangunan Ketenagakerjaan tidak konkret berdasarkan Keadilan Pancasila, tapi hanya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana draf Pasal 2
6. Tidak jelasnya orientasi pembangunan hubungan industrial, seperti apa model hubungan industrial yang dikembangkan, sebagaimana isi draf Bab XII Pasal 122 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).
Esensi pembangunan hubungan industrial seharusnya sejalan dengan tujuan mendirikan bangsa Indonesia, yaitu untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju, adil, Sejahtera, dan bermartabat, termasuk didalamnya pembangunan Indonesia menjadi negara industri maju. Untuk dapat mencapai sasaran pembangunan tersebut, pondasi tata nilai yang dipedomani dalam hubungan industrial oleh tiga pelaku utama hubungan industrial harus didasarkan pada kejujuran, itikad baik dan semangat bersama untuk mewujudkan sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka hakikat implementasi dan operasionalisasi UU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan jaminan agar dapat mewujudkan dialog sosial ketenagakerjaan yang melaksanakan keadilan Pancasila dengan sikap saling memberi, saling menerima dan semuanya menang (Give And Take All The Winners).
Dalam proses pembangunan hubungan industrial dengan ruang lingkup implementasi UU Ketenagakerjaan untuk mampu menjawab problematika dan tantangan di Era disrupsi, mulai dari problematika prakerja, problematika saat bekerja, problematika pengakhiran hubungan kerja dan problematika paska kerja, semuanya membutuhkan dialog sosial ketenagakerjaan yang konstruktif dan produktif. Pada titik inilah urgensi filosofi UU Ketenagakerjaan harus mengakar pada nilai-nilai keadilan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup (way of life) kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa Penting Pengertian Umum Hubungan Industrial Memuat Keadilan Pancasila?
Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pemerintah (regulator dan penegakan hukum), pengusaha dan pekerja/buruh (pelaksana yang wajib mematuhi hukum). Maka hakikat hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang adil sesama pelaku hubungan industrial yang menciptakan keharmonisan dalam menghadapi dinamika dan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam percaturan global untuk kepentingan bersama para pelaku proses produksi barang atau jasa.
Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa yang unggul untuk kesejahteraan bersama sebagai representasi keadilan bersama yang merupakan cita-cita bersama mendirikan bangsa Indonesia, maka pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh terikat dalam komitmen bersama dalam bingkai NKRI.
Pentingnya pengertian umum hubungan industrial memuat keadilan Pancasila adalah karena Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa dan landasan hukum tertinggi di Indonesia. Hubungan industrial di Indonesia tidak boleh hanya didasarkan pada konflik kelas atau asas untung-rugi semata, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa untuk menciptakan keharmonisan kerja, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan yang adil bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Esensi bangsa Indonesia mengakui bahwa kemampuan untuk mendirikan suatu negara merdeka adalah atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa (alinea ketiga pembukaan UUD 1945), maka terdapat lima alasan utama pengertian hubungan industrial harus bermuatan Keadilan Pancasila, yaitu :
1. Sejalan dengan pengakuan bangsa bahwa kemerdekaan Indonesia atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi penuntun dalam semua aspek kehidupan
2. Menghargai manusia sebagai konsekuensi logis dari sila pertama karena dengan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan berarti mengakui ciptaan-Nya dan ciptaan yang paling mulia adalah manusia, karena manusia citra Allah SWT. Dan dengan demikian pula mengakui harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Dengan demikian, sikap pelaku hubungan industrial memposisikan pekerja/buruh sebagai mitra kerja dan manusia seutuhnya bukan sekadar alat produksi
3. Menciptakan keseimbangan, menjamin hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha berjalan seimbang tanpa ada penindasan
4. Pengaturan hidup bersama sebagai implementasi mengakui kehendaknya, untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat yang sifatnya politik, yaitu negara Republik Indonesia dan ini adalah suatu kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Maka, penyelesaian permasalahan hubungan industrial harus didasarkan atas musyawarah yang dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan, yang mengutamakan dialog sosial ketenagakerjaan dengan semangat musyawarah dan mufakat yang membudayakan saling memberi, saling menerima semuanya menang, yang merupakan tata nilai baru hubungan industrial Indonesia. Sehingga perselisihan hubungan industrial yang menimbulkan sikap bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab sedini mungkin bisa dihindar
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan tujuan dari hidup bersama dalam suatu negara merdeka adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh pelaku proses produksi. Implementasi sila ke-5, Keadilan Sosial, yaitu menjamin hak, kewajiban, serta kesejahteraan yang seimbang antara hasil kerja pekerja/buruh dan keuntungan perusahaan.
Pentingnya pada klausul pengertian umum hubungan industrial dalam UU Ketenagakerjaan baru memuat keadilan Pancasila sebagai landasan utama operasionalisasi hukum ketenagakerjaan, agar mampu tata laksana mewujudkan budaya hukum pembangunan hubungan industrial dari akar budaya bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai keadilan Pancasila sebagai sari pati nilai keluhuran bangsa Indonesia. Maka seharusnya, pengertian umum hubungan industrial berubah menjadi “Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai keadilan Pancasila (itikad baik dan gotong royong), serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Mengapa Penting Mandat Operasionliasi Lembaga Kerja Sama Bipartite Berlandaskan Keadilan Pancasila?
Esensi LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit adalah sebagai wadah dan forum komunikasi serta konsultasi dua arah di tingkat perusahaan yang mempertemukan unsur pengusaha (manajemen) dan unsur pekerja/buruh (baik melalui serikat pekerja maupun perwakilan mandiri). Hakikat keberadaan LKS Bipartit sebagai instrumen fundamental untuk menciptakan keseimbangan kepentingan demi kelangsungan dunia usaha (perusahaan) dan kesejahteraan pekerja/buruh, karena prinsip dasar kesejahteraan pekerja/buruh bisa diwujudkan jika ada pekerjaan. Forum LKS Bipartit semestinya terjadwal secara periodik yang dilaksanakan secara konsisten ada permasalahan ataupun tidak, yang membutuhkan tindakan langsung “Correction Action” atau tindakan antisipasi “Preventive Action”. Artinya, maksud dan tujuan adanya LKS Bipartit adalah bagian dari upaya deteksi dini problematika tantangan, hambatan dan gangguan hubungan industrial yang menjadi faktor daya tahan perusahaan terus berupaya meningkatkan daya saing usahanya, supaya tetap eksis dalam percaturan bisnis global yang menuntut daya saing tinggi.
Produk hukum dari Forum LKS Biparti atau yang diformalkan menjadi Perundingan Bipartit menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hukum Ketenagakerjaan yang bersifat otonom sesuai asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu “setiap perjanjian yang dibuat secara sah (tidak melanggar hukum) berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan wajib dipatuhi dengan itikad baik”. Substansi kesejahteraan pekerja/buruh lahir dari proses LKS Bipartit atau Perundingan Bipartit.
Maka negara sangat berkepentingan dalam rangka meletakkan pondasi pembangunan Indonesia menjadi negara industri maju dengan pembangunan hubungan industrial dengan revitalisasi pembangunan LKS Bipartit atau Perundingan Bipartit, agar proses dan operasionalisasinya tidak hanya formalitas yang tidak menyentuh substansi problematika yang terjadi. Jika tujuan dialog sosial ketenagakerjaan secara otonom ini hanya formalitas atau mengalami kegagalan, pada akhirnya pihak pekerja/buruh mencari saluran lain untuk menyuarakan rasa tidak puasannya dengan memanfaatkan kegiatan demonstrasi/UNRAS sebagai kegiatan ekstra parlementer untuk menekan pejabat publik yang dianggap dapat mengakomodir aspirasi pekerja/buruh supaya melahirkan kebijakan publik yang dianggap pro buruh. Fenomena kegiatan demonstrasi/UNRAS ini menjadi ritual tahunan.
Pada posisi inilah sangat beralasan pentingnya memantapkan fondasi LKS Bipartit dengan mandat operasionalisasi LKS Bipartit yang berlandaskan Keadilan Pancasila agar membangun sikap perilaku Give And Take All The Winners dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dinamis, dan bermartabat, guna mencegah konflik serta mendorong kemajuan dan berkembang bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagai kontribusi dalam pembangunan mengisi kemerdekaan.
Perwujudan Keadilan Pancasila dalam LKS Bipartit atau forum LKS Bipartit atau Perundingan Bipartit, tergambar secara nyata dalam proses, pelaksanaan, dan hasilnya, meliputi lima bentuk:
1. Aktualisasi nilai itikad baik dan gotong royong dalam musyawarah, yaitu LKS Bipartit bentuk nyata dari pelaksanaan sila ke-4 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. LKS Bipartit mengutamakan dialog sosial ketenagakerjaan (musyawarah) antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan (mufakat)
2. Dialog sosial ketenagakerjaan (musyawarah) dilandasi semangat gotong royong, menghilangkan paradigma konfrontatif (saling bermusuhan) atau paradigman Win-Lose (Menang-Kalah) dengan jargon pertentangan kelas pekerja/buruh dengan pemilik usaha. Pengusaha dan pekerja saling mempunyai pandangan sebagai mitra sejajar yang saling membutuhkan untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan bersama
3. Sikap dalam dialog sosial ketenagakerjaan di LKS Bipartit mengutamakan tujuan hidup bersama dalam bingkai NKRI, yaitu pengamalan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Agar LKS Bipartit mampu mencegah terjadinya kesewenang-wenangan atau eksploitasi oleh pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat (pengusaha) terhadap pihak yang lebih lemah (pekerja) atau sebaliknya, pekerja/buruh merasa punya kekutan untuk menekan pengusaha
4. LKS Bipartit berfungsi menjaga keseimbangan kepentingan untuk mencari titik temu yang adil dari dua kutub yang ada, yaitu antara keberlangsungan usaha (profitabilitas perusahaan) dan kesejahteraan pekerja (upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi)
5. LKS Bipartit mampu beroperasi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai bentuk pengamalan sila ke-2 Pancasila, maka hubungan industrial yang berasaskan keadilan Pancasila menempatkan pekerja sebagai manusia yang utuh yang memiliki harkat dan martabat “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bukan sekadar faktor produksi atau komoditas ekonomi.
Supaya nilai-nilai ideal Keadilan Pancasila mampu menjadi budaya hukum, sudah seharusnya UU Ketenagakerjaan baru memberikan mandat operasionaliasi LKS Bipartit berlandaskan keadilan Pancasila yang klausulnya berubah menjadi “Lembaga kerja sama Bipartit adalah forum dialog sosial ketenagakerjaan (komunikasi, konsultasi dan musyawarah) yang berasaskan nilai keadilan Pancasila, dengan sikap perilaku saling memberi, saling menerima, dan semuanya menang. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh”.
Mengapa Pentingnya Mandat Operasionalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartite Berlandaskan Keadilan Pancasila?
Esensi LKS Tripartit dalam hubungan industrial adalah sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dengan anggota keterwakilan tiga unsur: pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh oleh SP/SB untuk menciptakan keadilan bersama dan keharmonisan dalam mewujudkan produktivitas ketenagakerjaan. LKS Tripartit berbeda dengan LKS Bipartit karena ada instrumen pemerintah dalam keanggotaanya.
Hakikat dimandatkan forum komunikasi LKS Tripartit mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat Kabupaten/Kota agar tercipta konsultasi dan musyawarah yang melibatkan tiga unsur utama pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, yang berfungsi sebagai deteksi dini dalam menjawab hambatan dan tantangan dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara industri maju. Maka, tata kelola kerja LKS Tripartit bertanggungjawab langsung kepada penyelenggara pemerintahan sesuai jenjangnya (LKS Tripnas kepada Presiden, LKS TripdaProv kepada Gubernur dan LKS Tripda Kab/Kota kepada Bupati/WalKot) seharusnya dominan tindakan antisipasi “Preventive Action” fokus dalam mengatasi hambatan dan tantangan dalam pembangun Indonesia menjadi negara industri maju. Karena syarat untuk menjadi negara industri maju harus menciptakan ekosistem hubungan indutrial yang sehat dan produktif agar daya saing produk Indonesia menjadi tinggi.
Mandat operasionalisasi LKS Tripartit dalam UU Ketenagakerjaan sangat penting karena menjadi instrumen utama untuk mewujudkan hubungan industrial berbasiskan keadilan Pancasila yang fokus menekan dialog sosial ketenagakerjaan dilandaskan pada nilai keadilan Pancasila dalam mengatasi permasalahan hubungan industrial yang sesungguhnya adalah permasalahan bersama yang harus dicarikan solusi secara bersama-sama dalam bingkai nilai sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, dalam mencapai tujuan bersama pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai nilai sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perwujudan Keadilan Pancasila dalam LKS Tripartit tergambar secara nyata dalam proses, pelaksanaan dan hasilnya, meliputi sedini mungkin para pihak yang menugaskan anggotanya di LKS Tripartit, mempunyai komitmen dan sikap yang tercermin dalam enam hal sebagai berikut:
1. Para pelaku hubungan industrial berkomitmen aktualisasikan nilai itikad baik sebagai nilai keadilan Pancasila, yaitu bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel. Merasa bertanggungjawab tugas di LKS Tripartit merupakan tugas negara untuk pembangunan Indonesia menjadi negara industri maju agar mampu berkompetisi di era persaingan global yang kompetitif
2. Para pelaku hubungan industrial berkomitmen bahwa kepatuhan kepada norma-norma hukum ketenagakerjaan merupakan syarat utama yang menciptakan situasi kondisi iklim dialog sosial ketenagakerjaan yang sehat, konstruktif, dan produktif
3. Manjadi pelopor pengembangan sikap perilaku Give And Take All The Winners dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dinamis dan bermartabat, guna mencegah konflik serta mendorong kemajuan dan berkembang bersama untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara industri maju
4. Melaksanakan nilai itikad baik sebagai nilai keadilan Pancasila dengan menghentikan narasi sepakat untuk tidak sepakat, fokus dalam dialog sosial ketenagakerjaan (musyawarah) aktualisasikan nilai gotong royong sebagai nilai keadilan Pancasila untuk memberikan solusi bagi kehidupan bersama
5. Melaksanakan dialog sosial ketenagakerjaan (musyawarah) dengan komitmen yang konstruktif dan produktif menghindari sikap konfrontatif
6. Operasionalisasi LKS Tripartit dapat melakukan pencegahan konflik makro, yang secara berkala membantu mendeteksi dan menyelesaikan potensi perselisihan industri (seperti isu upah minimum atau PHK massal) secara damai sebelum menjadi konflik sosial di masyarakat seperti UNRAS/demonstrasi.
Posisi strategis LKS Tripartit untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, karena adanya keadilan Pancasila yang digerakan oleh LKS Tripartit sehingga tercipta stabilitas mulai dari Kabupaten/Kota sampai ke tingkai Nasional terjaga dengan baik, memacu roda ekonomi bergerak lebih produktif sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Supaya nilai-nilai ideal keadilan Pancasila mampu menjadi budaya hukum, sudah seharusnya UU Ketenagakerjaan baru memberikan mandat operasionaliasi LKS Tripartit berlandaskan keadilan Pancasila yang klausulnya berubah menjadi “Lembaga kerja sama Tripartit adalah forum dialog sosial ketenagakerjaan (komunikasi, konsultasi dan musyawarah) yang berasaskan nilai-nilai keadilan Pancasila (itikad baik dan gotong royong) tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah”.
Mengapa Pentingn Mandat Operasionalisasi Dewan Pengupahan Berlandaskan Keadilan Pancasila ?
Esensi Dewan Pengupahan dalam hukum ketenagakerjaan adalah sebagai lembaga non-struktural yang bersifat Tripartit Plus, dengan anggota keterwakilan tiga unsur: Pemerintah, Pengusaha, dan pekerja/buruh oleh SP/SB, ditambah unsur akademisi/pakar sebagai pihak yang independen sesuai kepakarannya. Tupoksi Dewan Pengupahan memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan serta sistem pengupahan untuk mencapai upah layak berbasiskan produktifitas yang menciptakan daya saing tinggi.
Tata kelola kerja Dewan Pengupahan bertanggungjawab langsung kepada penyelenggara pemerintahan sesuai jenjangnya mulai dari nasional (DEPENAS) kepada Presiden, Provinsi (DEPEPROV), kepada Gubernur dan Kabupaten/Kota (DEPEKAB/DEPEKO), kepada Bupati/Wali Kota. Dewan Pengupahan sebagai lembaga khusus yang bersifat ad-hoc yang tugas utamnya melakukan kajian dan merumuskan sistem pengupahan upah layak yang meningkatkan produktifitas dan daya saing bangsa. Dewan pengupahan dalam kedudukannya masing-masing mempunyai peranan dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1. Lembaga konsultatif, Dewan Pengupahan tidak memiliki kewenangan eksekutif atau menetapkan besaran upah secara langsung. Kewenangan penetapan upah minimum, berada dibawah kendali penyelenggara pemerintahan (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota)
2. Menyampaikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi rumusan upah minimum kepada kepala daerah atau Menteri terkait, atas hasil kajiannya dari pengumpulan data, dan penelitian terkait kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional
3. Wadah Tripartit Plu menjadi jembatan dialog sosial yang adil dan menjamin keseimbangan kepentingan antara hak pekerja untuk kesejahteraan dan kemampuan finansial pengusaha serta pencapaian tingkat produktifitas dengan daya saing yang tinggi.
Supaya nilai-nilai ideal Keadilan Pancasila mampu menjadi budaya hukum dalam dialog sosial ketenagakerjaan dalam merumuskan kebijakan sistem pengupahan, sudah seharusnya UU Ketenagakerjaan baru membuat klausul substansi pengertian dewan pengupahan agar kebijakan pengupahan menjadi bagian penting dari pembangunan hubungan industrial sebagai dasar pembangunan Indonesia menjadi negara industri maju, yaitu pengertian Dewan Pengupahan adalah sebagai lembaga non-struktural yang bersifat Tripartit Plus melaksanakan dialog sosial ketenagakerjaan (komunikasi, konsultasi dan musyawarah) yang berasaskan nilai keadilan Pancasila (itikad baik dan gotong royong) dalam memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kebijakan sistem pengupahan untuk mencapai upah layak dan berdaya saing tinggi, dengan anggota terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja ditambah unsur akademisi/pakar.
Mengapa Orientasi Pembangunan Ketenagakerjaan Harus Konkret Berasaskan Keadilan Pancasila untuk Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Indsutri Maju?
Secara universal, hukum ketenagakerjaan menjadi dasar pembangunan negara menjadi negara industri maju. Maka orientasi dan tujuan hukum ketenagakerjaan harus menggambarkan kerangka pemikiran untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara industri maju. Mewujudkan Indonesia menjadi negara industri maju dengan pelaksanaan konsep keseimbangan dalam hubungan industrial yang adil, sejahtera, dinamis, harmonis dan bermartabat dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta keberlangsungan dunia usaha. Maka orientasi pembangunan ketenagakerjaan harus tertuang secara konkret dan spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru berbasiskan Keadilan Pancasila, demi memastikan regulasi hukum ketenegakerjaan selaras dengan peta jalan ekonomi dan kebutuhan riil pembangunan Indonesia agar tidak terkooptasi Liberalisme, supaya cepat mencapai negara industri maju.
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan proses yang kompleks dan bersifat multi dimensi yang harus terintegrasi mulai dari dari proses di hulu sampai di hilir dengan melibatkan berbagai aspek kehidupan, yaitu ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, budaya, perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu, dipandang perlu agar nilai-nilai ideal Keadilan Pancasila yang luhur dari kearifan bangsa Indonesia, dan sudah terbukti unggul menjadi dasar pijakan para pelaku hubungan industrial supaya menjadi budaya hukum dalam dialog sosial ketenagakerjaan, karena:
1. Menjaga keseimbangan hubungan industrial dengan tujuan keadilan sosial, berasaskan Pancasila (khususnya sila ke-5), orientasi pembangunan harus memastikan keseimbangan hak dan kewajiban. Tanpa klausul yang konkret, regulasi rentan berpihak pada efisiensi ekonomi semata (kapitalistik) yang mengorbankan kesejahteraan pekerja/buruh
2. Memberikan kepastian hukum yang ideologis, keadilan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Memasukkan pengertian orientasi pembangunan ketenagakerjaan yang konkret berbasiskan Keadilan Pancasila berfungsi sebagai kompas moral dan pemandu interpretasi hukum
3. Memanusiakan pekerja (Humanisasi Tenaga Kerja) sesuai dengan sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pekerja tidak boleh dianggap sebagai komoditas atau sekadar “faktor produksi”. Klausul konkret berbasis keadilan Pancasila memastikan bahwa pembangunan ketenagakerjaan berfokus pada: 1. Perlindungan harkat dan martabat manusia, 2. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang layak, dan 3.Sistem upah layak yang menjamin kualitas kehidupan yang bermartabat bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menghadapi tantangan masa depan (Otomatisasi & Gig Economy), tantangan dunia kerja dan hubungan industrial menghadapi tantangan yang besar dengan adanya era disrupsi ditandai adanya AI, otomatisasi, dan sistem kerja kemitraan (gig economy). Orientasi yang konkret berbasis keadilan Pancasila memastikan bahwa digitalisasi dan modernisasi tidak menciptakan ketimpangan baru. Negara diwajibkan hadir untuk memberikan proteksi bagi pekerja rentan agar pembangunan ekonomi tetap inklusif.
5. Mewujudkan dialog sosial ketenagakerjaan (musyawarah untuk mufakat) sebagai implementasi sila ke-4, harus berbasiskan keadilan Pancasila, akan terbangun budaya dan paradigma baru dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan melalui lembaga Tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh) yang mengedepankan dialog sosial ketenagakerjaan bukan cara konfrontasi seperti UNRAS/demo atau pemogokan sepihak. Faktanya, cara konfrontasi merugikan semuanya dan membuat daya saing bangsa Indonesia rendah serta merendahkan harkat dan martabat bangsa tidak sesuai Pancasila
6. Regulasi yang konkret memuat klausul orientasi dan tujuan hukum ketenagakerjaan akan memperkuat ekosistem hubungan industrial yang adil, dinamis, sejahtera, harmonis dan bermartabat.
Sudah seharusnya UU Ketenagakerjaan baru membuat klausul substansi pengertian orientasi pembangunan ketenagakerjaan yang kongret berasaskan keadilan Pancasila, yaitu “Orientasi pembangunan ketenagakerjaan bersifat multi dimensi yang terintegrasi mulai dari dari proses yang di hulu sampai di hilir dengan melibatkan berbagai aspek kehidupan yaitu ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, budaya dan perlindungan hak asasi manusia berbebasiskan keadilan Pancasila (itikad baik dan gotong royong)”.
Di akhir tulisan, penulis menyampaikan opini bahwa fondasi utama UU Ketenagakerjaan Indonesia kuncinya pada revitalisasi dialog sosial ketanagakerjaan yang harus berangkat dari akar budaya bangsa Indonesia, yaitu Pancasia sebagai falsafah bangsa dengan sari pati keadilan Pancasila (itikad baik dan gotong royong), agar pelaksanaan dialog sosial ketenagakerjaan oleh pelaku utama hubungan industrial didasarkan semangat yang konstruktif dan produktif dengan sikap Give And Take All The Winners untuk menciptakan daya saing bangsa Indonesia yang tinggi. Karena pada tataran implementasi norma-norma hukum UU Ketenagakerjaan yang masih bersifat standar minimal belum detil memerlukan proses dialog sosial ketanagakerjaan dari pelaku utama hubungan industrial yang tidak pernah berhenti dalam menghadapi dinamika tantangan bisnis global.
Harapan kita kepada semua pemangku kepentingan agar pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, bukan hanya mengganti nama UU-nya tapi lebih kepada susbtansi hukumnya yang wajib ada unsur kebaruan, yaitu harus berbasiskan Keadilan Pancasia (itikad baik dan gotong royong) guna menjawab tantangan untuk membangun Indonesia menjadi negara industri maju, prosesnya melalui dialog sosial ketenagakerjaan dari nilai-nilai akar budaya asli Indonesia. Jangan sampai menghabiskan banyak sumber daya, akhirnya masih ada pihak yang tidak puas melakukan gugatan ke MK lagi, jika hal itu terjadi, berarti pembangunan ketenagakerjaan Indonesia jalan ditempat, sia-sia semua usaha para pemangku kepentingan yang ada… Nauzubillah.*
