Rabu, 30 September 2026
Menu

Tabayyun Harus Bertemu Audit: Menjaga Marwah Muktamar NU

Redaksi
Logo PBNU | Ist
Logo PBNU | Ist
Bagikan:

Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Ketua Tanfidziyah Ranting NU Limusnunggal, Cileungsi, Kab. Bogor dan Dosen STIES Mitra Karya Bekasi

 

FORUM KEADILAN – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang telah usai. Muktamar telah mengantarkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Selesainya Muktamar, lantas tidak mengakhiri semua persoalan. Jalan NU pasca Muktamar sepertinya masih cukup panjang. Tarik menarik tentang perebutan kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, tarik menarik susunan pengurus Syuriah dan Tanfidziyah PBNU adalah sekelumit potret jalan panjang NU pasca Muktamar.

Munculnya isu terbaru mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang. Salah satu angka yang beredar adalah Rp480 miliar. Isu tersebut muncul setelah Operasi Tangkap Tangan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN yang terus bergulir mewarnai media sosial dan media massa melalui pernyataan sejumlah pihak dan kemudian mendapat bantahan dari pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut.

Tudingan dan Bantahan

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, KPK memang telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul informasi yang mengaitkan sebagian dana dengan pelaksanaan Muktamar NU. Namun, sejauh informasi yang tersedia, belum ada pernyataan resmi KPK yang menyimpulkan bahwa uang hasil korupsi tersebut terbukti digunakan untuk membiayai Muktamar NU. Artinya KPK sendiri belum menyatakan bahwa seluruh atau sebagian tertentu dari Rp106,3 miliar terbukti membiayai Muktamar NU.

Isu tersebut kemudian berkembang seiring dengan munculnya sejumlah tuduhan di ruang publik. Salah satunya disampaikan Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang biasa disapa Gus Lilur yang menyebut adanya dugaan aliran uang hasil korupsi senilai Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur yang digelar pada akhir Agustus kemarin.  Gus Lilur mengaku mendapat informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara anggota AHWA dalam Muktamar NU ke-35 KH Anwar Iskandar menyatakan bahwa setelah mengecek kepada Bendahara Umum PBNU, pembiayaan Muktamar disebut berasal dari kas Bendahara Umum.

“Sepeser pun tidak ada dari luar.” Bantahan serupa datang dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang sebelumnya menjadi Ketua Organizing Committee Muktamar, 17/9/2026.

Di kesempatan yang sama Gus Ipul juga menyatakan tidak ada dana dari perkara ATR/BPN yang digunakan untuk Muktamar.

Dari tuduhan dan bantahan tersebut, satu prinsip yang bisa disepakati bersama adalah, tuduhan bukanlah fakta hukum. Sebaliknya bantahan juga bukan sebuah pembuktian. Namun, terlepas dari itu, kebenaran harus diletakkan pada bukti dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut, ini tentunya memberikan satu pelajaran penting bagi organisasi sebesar NU, yakni mengenai tata kelola keuangan organisasi khususnya terkait dengan Muktamar NU harus semakin transparan.

Audit dan Tata Kelola Organisasi

Dalam konteks penegakan hukum korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, adanya sejumlah yang uang yang disita dalam OTT tentunya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut mengalir ke Muktamar. Hubungan antara perkara korupsi dan sebuah Muktamar sebagai sebuah kegiatan organisasi harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, aliran transaksi, kesaksian yang dapat diuji, dan proses hukum. Karena itu, prinsip tabayyun harus ditempatkan di depan. Namun tabayyun pada konteks NU yang sudah memasuki fase sebagai organisasi modern, maka tabayyun tidak cukup hanya dengan klarifikasi secara lisan. Tabayyun juga membutuhkan dokumentasi, pencatatan, dan keterbukaan informasi.

Dalam konteks tata kelola organisasi, kebutuhan tersebut dapat diwujudkan melalui audit. Audit dibutuhkan untuk membangun transparansi biaya dan keuangan Muktamar, sehingga berbagai pertanyaan yang muncul dapat dijawab berdasarkan data. Maka pertanyaanya adalah; apa saja yang diaudit? Berapa total biaya Muktamar? Dari mana sumber pendanaannya? Siapa saja pihak yang memberikan dukungan? Berapa biaya akomodasi peserta? Berapa biaya konsumsi, transportasi, tempat penyelenggaraan, publikasi, keamanan, dan berbagai kebutuhan lainnya? Dan yang tidak kalah penting, apakah setelah Muktamar selesai terdapat laporan keuangan yang dapat diperiksa oleh pihak yang independen? Dan siapa yang berhak melakukan audit?

Hal lain yang tidak kalah penting dalam proses audit adalah membedakan antara keuangan Muktamar dengan politik uang. Keuangan Muktamar adalah biaya yang muncul atau ditimbulkan karena adalah kegiatan Muktamar, baik menyangkut biaya transportasi peserta dari berbagai daerah di Indonesia, biaya akomodasi, tempat/lokasi kegiatan, konsumsi, keamanan, publikasi dan lain sebagainya, yang semuanya dilakukan demi suksesnya Muktamar NU.

Karena itu, keberadaan dana dalam jumlah besar dalam sebuah kegiatan organisasi tidak otomatis berarti terjadi penyimpangan. Apalagi sekelas Muktamar NU yang tentunya membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar. Karena itu semua item-item biaya seharusnya adalah kebutuhan organisasi yang dapat dijelaskan secara administratif. Dan proposal Muktamar NU tentunya juga sudah menjabarkan semua item-item kebutuhan Muktamar secara lengkap dengan anggaran biayanya. Artinya menyandingkan proposal dengan laporan keuangan Muktamar adalah sesuatu yang tidak sulit untuk dilakukan.

Persoalan menjadi berbeda apabila terdapat penggunaan sumber daya keuangan untuk memengaruhi pilihan atau keputusan politik organisasi dalam arena Muktamar.

Dalam konteks inilah integritas proses pemilihan dan marwah organisasi menjadi penting. Jika praktik semacam itu terbukti terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar pembiayaan Muktamar, tetapi menyangkut integritas proses pengambilan keputusan organisasi.

Di sinilah esensi tabayyun melalui dokumentasi, pencatatan, dan keterbukaan informasi menjadi penting. Pertama, untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut sebagai bagian dari tata kelola organisasi modern. Kedua, untuk menjaga marwah NU dan legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan Muktamar, sehingga proses pemilihan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme organisasi dan bukti yang tersedia.

Tabayyun Harus Bertemu dengan Audit

NU adalah salah satu organisasi masyarakat sipil dan organisasi muslim terbesar di dunia. Dengan jaringan kultural yang sangat kuat, antara kiai, pesantren, santri, alumni pesantren, dan warga nahdliyin adalah jaringan sosial yang mampu bergerak jauh melampaui struktur formal organisasi. Karena itu, ketika suatu isu dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi dan verifikasi yang memadai, dampaknya dapat menjalar ke bawah melalui jaringan kultural tersebut.

NU memiliki tradisi keilmuan dan keagamaan yang kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui tabayyun. Tradisi ini sangat relevan untuk menyikapi kontroversi yang terjadi dalam tubuh NU saat ini.  Dalam tradisi NU, kiai memiliki posisi penting sebagai rujukan keagamaan dan sosial bagi santri, alumni pesantren, dan warga nahdliyin. Karena itu, klarifikasi yang datang dari para kiai memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik di lingkungan NU.

Namun seiring dengan semakin besarnya tata kelola organisasi NU, maka tabayyun perlu berdampingan dengan mekanisme administrasi dan audit yang dapat diverifikasi. Sehingga apabila dari hasil tabayyun memunculkan dugaan penyimpangan, maka mekanisme pemeriksaan harus tersedia. Dengan demikian, NU tidak terjebak pada, yakni (1) sikap yang mempercayai setiap tuduhan tanpa bukti, (2) sikap yang menutup semua pertanyaan hanya dengan bantahan. Kedua sikap tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi memperlebar dan memperbesar masalah. Yang dibutuhkan saat ini adalah bukti, transparansi, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipercaya oleh semua warga nahdliyin se-Indonesia. *