Menggugat PMH Pemerintah atas Tragedi Keracunan MBG
Makmur Sianipar
Advokat & Konsultan Hukum, Senior Fellow Research Institute for Ethical Business and Political Leadership Development (Rebuild)
FORUM KEADILAN – Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mengkhawatirkan. Ribuan anak di berbagai daerah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius. Pada September saja, lebih dari 3.400 orang menjadi korban. Kasus terakhir di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Sabtu, 26/9/2026, menelan korban 589 orang. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada ratusan siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, dan Papua. Hingga September ini, jumlah korban di seluruh Indonesia diperkirakan telah mencapai 50.000 orang sejak program diluncurkan.
Melihat besarnya jumlah korban, masalah ini tidak boleh berhenti pada penindakan pengelola dapur semata. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami para korban secara hukum.
Program pemerintah yang menyasar anak sekolah seharusnya menerapkan standar kehati-hatian tinggi. Ketika makanan penyokong gizi justru memicu gangguan kesehatan, hukum harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Konstruksi perbuatan melawan hukum (PMH) pemerintah menjadi jalan bagi korban menuntut keadilan melalui mekanisme hukum perdata.
MBG bukan layanan katering privat biasa. Program ini menggunakan anggaran negara dan melibatkan struktur kelembagaan pemerintah. Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah menetapkan standar pelayanan, mekanisme pelaksanaan, dan struktur organisasi penyelenggara.
Struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperlihatkan keterlibatan langsung pemerintah. Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan merupakan jabatan inti yang diisi pegawai pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala SPPG bertanggung jawab memantau operasional pelayanan. Mereka menjalankan fungsi pengawasan terhadap bahan baku, pemenuhan standar gizi, dan distribusi makanan. Keterlibatan aparatur tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjadi pembuat kebijakan.
Keberadaan personel PPPK memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah dan pelaksanaan program. Mereka menjalankan fungsi organisasi berdasarkan kewenangan yang diberikan. Oleh karena itu, kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan tidak selalu dapat dibebankan kepada pekerja dapur. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kelalaian institusional apabila terbukti gagal menjalankan kewajiban pengawasan.
Dengan demikian, kegagalan sistem pelayanan yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perdata pemerintah. Dalam konteks ini, korban tidak sedang menggugat keabsahan keputusan administrasi pemerintahan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan kesehatan dan kerugian konkret.
Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata menjadi dasar utama gugatan tersebut. Pasal 1365 menegaskan kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 1366 secara khusus mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Kedua ketentuan tersebut memberikan landasan untuk menuntut pertanggungjawaban perdata pemerintah. Unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal menjadi dasar penilaian hakim. Karena itu, penyusunan gugatan harus bertumpu pada pembuktian yang presisi.
Korban menggugat akibat nyata dari kelalaian penyelenggaraan pelayanan makanan. Objek gugatan bukan pembatalan keputusan pejabat atau pengujian prosedur administrasi pemerintahan. Persoalannya adalah tindakan atau kelalaian yang merugikan kesehatan, keselamatan, dan kepentingan keperdataan korban. Dengan konstruksi demikian, gugatan diarahkan sebagai perkara PMH berdasarkan KUHPerdata di Pengadilan Negeri.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengecualikan perbuatan melanggar hukum badan atau pejabat pemerintahan yang didasarkan pada hukum perdata dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, tidak setiap gugatan yang melibatkan pemerintah otomatis menjadi sengketa administrasi. Karakter hubungan hukum dan dasar tuntutan menentukan forum penyelesaian perkara. Dalam kasus keracunan MBG, fokus gugatan adalah pemulihan kerugian perdata korban.
Doktrin faute de service menjelaskan bahwa kesalahan organisasi dapat melahirkan tanggung jawab institusional. Korban tidak harus selalu menyasar pekerja dapur secara individual. Apabila kesalahan bersumber dari kegagalan sistem pengawasan, tanggung jawab dapat diarahkan kepada institusi yang memiliki kewajiban tersebut. Pemerintah tidak dapat berlindung di balik kesalahan pelaksana apabila kelalaian institusional terbukti.
Doktrin onrechtmatige daad juga memberikan landasan penting dalam konstruksi gugatan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 838 K/Sip/1970 memperluas ukuran perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penguasa dinilai berdasarkan peraturan formal serta kepatutan dalam masyarakat. Artinya, kewajiban hukum tidak hanya terbatas pada larangan tertulis. Standar kepatutan dan kehati-hatian juga menjadi ukuran pertanggungjawaban.
Putusan MA Nomor 981 K/Sip/1972 turut menjadi rujukan historis mengenai pertanggungjawaban perdata penguasa. Kewenangan publik tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum ketika tindakan penguasa merugikan warga. Dalam konteks keracunan MBG, pemerintah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam pelayanan terbukti menimbulkan kerugian. Dasar tuntutannya bukan semata-mata pelanggaran prosedur administrasi, melainkan pelanggaran kewajiban hukum yang melindungi kepentingan keperdataan masyarakat.
Kesalahan pemerintah dapat berwujud kelalaian mengawasi sistem pelayanan. Pembiaran terhadap dapur dengan fasilitas tidak memenuhi standar dapat menunjukkan kegagalan pengawasan. Demikian pula, tidak efektifnya pemeriksaan bahan makanan dapat menjadi bukti kelalaian institusional. Seluruh keadaan tersebut harus dihubungkan dengan kewajiban hukum pemerintah dan kerugian yang dialami korban.
Temuan bakteri pada sampel makanan dalam berbagai kasus keracunan merupakan fakta awal yang penting. Namun, temuan tersebut belum otomatis membuktikan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatan, korban harus membuktikan hubungan kausal antara makanan yang dikonsumsi dan gangguan kesehatan. Pembuktian dapat menggunakan rekam medis, hasil laboratorium, sampel makanan, serta keterangan saksi. Rangkaian bukti yang konsisten akan memperjelas hubungan sebab-akibat.
Agar gugatan memiliki dasar kuat, korban harus menyusun posita secara runtut. Gugatan perlu menguraikan peristiwa material, bentuk kelalaian, kewajiban hukum tergugat, dan perincian kerugian. Langkah awal dapat dilakukan dengan mengumpulkan rekam medis serta hasil laboratorium. Korban juga perlu mendokumentasikan kemasan makanan dan memastikan asal dapur pelaksana.
Permohonan dokumen standar operasional serta laporan inspeksi juga sangat diperlukan. Dokumen tersebut dapat memperlihatkan apakah pemerintah menjalankan kewajiban pengawasannya. Gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat dipertimbangkan apabila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan antarkorban. Mekanisme ini memungkinkan korban memperjuangkan kepentingan bersama tanpa mengajukan gugatan secara terpisah.
Dalam petitum, korban dapat meminta hakim menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum. Korban juga dapat menuntut penggantian kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil mencakup biaya pengobatan serta kehilangan pendapatan orang tua. Kerugian immateriil berkaitan dengan penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan rasa cemas korban. Seluruh tuntutan harus disertai uraian serta dasar pembuktian yang memadai.
Pandangan bahwa negara sulit digugat sudah tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas hukum modern. Kewenangan publik selalu disertai kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. Standar kehati-hatian dalam program publik bahkan harus lebih tinggi karena penerima manfaat bergantung pada jaminan penyelenggara.
Anak-anak mengonsumsi makanan berdasarkan kepercayaan terhadap jaminan pemerintah. Ketika jaminan tersebut gagal dan menimbulkan gangguan kesehatan, pemerintah tidak boleh lepas tangan. Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata memberikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum maupun kelalaian. Keracunan massal ini menjadi ujian bagi akuntabilitas pelayanan publik. Pengadilan harus menjadi sarana memastikan pemerintah mempertanggungjawabkan kerugian korban sebagai subjek hukum yang tunduk pada hukum perdata.*
