Jumat, 11 September 2026
Menu

Sidang Korupsi Bea Cukai, Jaksa Singgung Banner “Stop Pungli” di Kantor DJBC

Redaksi
Sidang kasus korupsi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus korupsi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung terkait adanya banner larangan “Stop Pungli” atau pungutan liar yang terpampang di dalam Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disinggung saat penuntut umum bertanya ke Priyono Triatmojo selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC dalam kasus suap dan gratifikasi untuk Terdakwa Rizal selaku mantan Direktur P2 dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen P2.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait adanya imbauan zona integritas di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Menjawab hal itu, Priyono mengatakan bahwa terdapat banner yang terpampang untuk mengimbau aparatur negara untuk menjaga integritas.

“Di Gedung P2 ada banner memang, bahwa zona ini bagian dari apa namanya, bebas dari itu (pungli),” kata Priyono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 11/9/2026.

Penuntut umum lantas menampilkan rekaman vizeo suasana di Gedung P2 DJBC. Dalam video itu, terpampang banner besar bertuliskan “Zona Integritas”.

Priyono membenarkan terkait spanduk tersebut. Menurutnya, ukuran tersebut seluas 3 meter. Namun, dirinya tidak tahu sejak kapan banner itu dipasang.

“Sampai saat ini, (banner) itu masih ada?” tanya jaksa.

“Masih. Iya, masih,” jawab Priyono singkat.

Penuntut umum lantas menanyakan sanksi yang dijatuhkan apabila terdapat pegawai atau ASN DJBC yang melanggar zona integritas itu. Priyono menjawab bahwa bakal ada sanksi yang dijatuhkan dari divisi Kepatuhan Internal.

“Ini kan tadi ada tulisan ‘Stop Pungli’, ada sanksinya engga kalau ini tidak dilaksanakan, sepengetahuan saksi?” tanya jaksa.

“Saya enggak tahu persis, tapi yang jelas ada sanksinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi