Jumat, 11 September 2026
Menu

KPK Buka Peluang Perluasan Kasus Kuota Haji Jika Ada Indikasi Peran Pihak Lain

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengembangkan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 apabila dalam persidangan ditemukan peran pihak lain yang signifikan.

Hal itu disampaikan KPK di tengah dinamika persidangan, termasuk permintaan kubu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berfokus pada pembuktian perkara pokok yang menjerat para Terdakwa. Namun, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Yang pertama, tentu kita masih fokuskan dulu untuk pembuktian di perkara pokok, ya. Yang dalam perkara ini sudah dihitung juga dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa yang mencapai nilai Rp622 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11/9/2026.

Budi mengatakan, proses pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam rangkaian perkara tersebut.

“Yang kemudian dari proses pembuktian dalam perkara ini nanti kita akan lihat apakah masih ada peran-peran signifikan dari pihak lain ya dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujarnya.

Menurut Budi, kemungkinan pengembangan perkara terbuka apabila dari fakta-fakta persidangan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak lain.

“Jika memang nanti dari analisis JPU ada laporan pengembangan penuntutan ataupun nanti bagaimana penyidik melihat fakta-fakta yang muncul, dan juga apakah masih ada peran-peran pihak lain yang secara signifikan kemudian terjadi suatu perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi, tentu semuanya terbuka kemungkinan,” kata dia.

Budi menegaskan, KPK masih akan melihat perkembangan persidangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, kubu Gus Alex meminta majelis hakim memanggil Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat masih menjabat sebagai presiden pernah menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

Permintaan itu disampaikan setelah Wa Ode menilai sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam persidangan belum mengetahui secara detail mengenai proses kuota haji tambahan.

Selain soal Jokowi, dinamika persidangan juga memunculkan keterangan Gus Alex mengenai permintaan sejumlah anggota DPR saat melakukan kunjungan dinas ke Arab Saudi.

Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI periode 2024 disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Gus Alex mengaku hanya menyanggupi pemberian sebesar 1.500 riyal per orang.

Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

KPK sebelumnya menyebut, lebih dari 300 saksi akan dihadirkan dalam perkara tersebut. Para saksi akan dimintai keterangan untuk mengurai rangkaian perkara, mulai dari asal-usul pemberian tambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian kuota, pendistribusian, hingga dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.*

Laporan oleh: Muhammad Reza