Senin, 31 Agustus 2026
Menu

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Redaksi
Konferensi pers penyitaan uang Rp401 miliar dari PT CNI yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin, 31/8/2026 | Dok. Kejagung
Konferensi pers penyitaan uang Rp401 miliar dari PT CNI yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin, 31/8/2026 | Dok. Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp401 miliar. Uang tersebut kini telah disita oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, juncto terakhir nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Saiful di Gedung Kejagung, Senin, 31/8/2026.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga ahli. Selain itu, terdapat 143 dokumen yang telah disita dalam kasus ini.

Saiful juga mengungkap terdapat beberapa lokasi yang telah digeledah penyidik, seperti di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan di DKI Jakarta.

Ia juga mengungkapkan terdapat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp401 miliar.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelasnya.

Adapun uang tersebut kini telah disita oleh penyidik Jampidsus yang diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026, lalu.

“Maka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi,” kata Saiful.

Ia menambahkan, uang yang telah disita tersebut telah dititpkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi